Jumat, 13 Desember 2024

WNA Ramai-ramai Batal Liburan ke Labuan Bajo, Anggota DPR Minta KUHP Baru Dibaca Utuh

Redaksi - Jumat, 09 Desember 2022 10:10 WIB
384 view
WNA Ramai-ramai Batal Liburan ke Labuan Bajo, Anggota DPR Minta KUHP Baru Dibaca Utuh
(ANTARA/Bernadus Tokan)
Menatap salah satu sisi Labuan Bajo dari puncak Wairingin. Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Wisatawan mancanegara ramai-ramai membatalkan rencana liburan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, karena adanya KUHP baru, terutama di pasal terkait perzinaan.

Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut mereka belum memahami KUHP secara utuh.

"Memahami substansi pasal-pasal dalam KUHP harus dibaca secara utuh dan dipahami secara mendalam," kata Didik kepada wartawan, Kamis (8/12).

Didik menjelaskan pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo itu justru mencegah potensi kriminalisasi.

Menurutnya, pasal tersebut bisa diterapkan jika adanya aduan dari orang-orang terdekat bukan sembarang orang.

"Delik kesusilaan khususnya perzinahan dan kumpul kebo ini merupakan delik aduan dan pengaduannya pun sangat terbatas, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan," tutur Didik.

"Tanpa pengaduan dan dari pihak yang punya hak sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka tidak akan bisa dilakukan penuntutan," sambungnya.

Ia melihat publik belum memahami pasal tersebut secara tuntas. Padahal, kata Didik, pasal itu bertujuan memberikan kepastian hukum.

"Sehingga menyimpulkannya pun menjadi salah. Justru ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk mencegah potensi kriminalisasi dari pihak manapun," terang Didik.

Menurutnya, Pasal 413 dan 414 sudah diatur sedemikian rupa. Ia menyebut kriminalisasi tak bisa dilakukan atas nama kepentingan apa pun dan oleh siapa pun kecuali yang diatur dalam KUHP.

"Pasalnya tegas, jelas, konkret, dan tidak multitafsir," imbuhnya.

Didik menegaskan pemahaman KUHP tersebut perlu waktu. Untuk itu, dia mendorong sosialisasi KUHP dimasifkan.

"Harapan kita semua pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang utuh agar segenap pihak bisa mendapat pemahaman yang tidak keliru. Saya rasa jika sosialisasi ini dilakukan secara masif dan menyeluruh, waktu 2 tahun sangat cukup untuk memberikan pemahaman kepada publik," ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Hal ini berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang KUHP baru.

"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12).

Suradin mengatakan para wisatawan itu mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP tersebut. Mereka khawatir, dengan peraturan itu, mereka bisa dilaporkan soal berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Dengan itu, wisatawan asing itu tak bisa dalam satu kamar hotel dengan pasangannya. Hal ini, kata Suradin, menjadi bencana bagi industri pariwisata.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Dia turut menyayangkan negara yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang. Hal ini tentunya berdampak buruk pada sektor pariwisata.

Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah disorot pihak asing.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan.

Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru