Wakapolsek Helvetia Dicopot dan Dimutasi Jadi Pama di Polrestabes Medan


781 view
Wakapolsek Helvetia Dicopot dan Dimutasi Jadi Pama di Polrestabes Medan
Foto SIB/Roni Hutahaean
PERTANYAKAN: Pengacara Roni Panggabean dari Jakarta (kanan) saat mempertanyakan laporan kliennya, Jefri yang dilimpahkan Mabes Polri ke Propam Polda Sumut belum lama ini.

Medan (SIB)

Terkait kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi warga Medan diduga dilakukan oknum Wakapolsek Helvetia inisial AKP DK, akhirnya Kapolda Sumut bertindak tegas memerintahkan Kabid Propam, Kombes Donald Simanjuntak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek dan hasil pemeriksaan tersebut akhirnya berujung pencopotan AKP DK dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

"Iya benar, oknum tersebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan saat ini non job sebagai Pama (perwira menengah) di Polrestabes Medan," kata Kombes Donald Simanjuntak saat dikonfirmasi SIB, Senin (21/12) siang di Mapolda Sumut.

Sementara penasehat hukum Jefry, Roni Panggabean SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumut.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kabid Propam atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih," kata Roni Panggabean.

Pengacara asal Jakarta itu sangat yakin Kapolda Sumut merupakan Jenderal yang sangat promoter, apalagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, tentunya hal-hal semacam ini pasti menjadi atensinya ucap Roni Panggabean.

"Semoga dengan proses laporan kliennya yang saat ini dilimpahkan Propam Mabes Polri di Polda Sumut dapat berjalan sesuai rel-nya serta bertindak adil dan transparan" pinta Roni Panggabean.

Sementara kuasa hukum, AKP DK, Joko Pranata Situmeang SH sebelumnya juga telah melaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialami kliennya.

Kata Joko, laporan tersebut berkaitan dengan statement terlapor, Jefry beredar ditengah masyarakat menuduh kliennya melakukan pemerasan dan perampasan mobil Pajero.

Kata Joko, pihaknya membantah semua yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk terkait LP bodong.

“Kami sudah buat laporan dengan nomor STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III”; terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3,” sebut Joko Pranata Situmeang. (RH/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com