Wamenkumham Bantah Tuduhan Asprinya Perantara Gratifikasi Rp 7 M


135 view
Wamenkumham Bantah Tuduhan Asprinya Perantara Gratifikasi Rp 7 M
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). 
Jakarta (SIB)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah tudingan soal dua asisten pribadi (aspri) menjadi perantara penerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Eddy juga menegaskan bahwa Yogi Arie Rukmana, yang disebut perantara gratifikasi, adalah asisten pribadi (aspri)-nya sedari sebelum menjadi Wamenkumham.
"Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dan dia tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Eddy juga menjelaskan soal posisi Yoshi Andika Mulyadi, yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya. Eddy menyebut Yoshi merupakan pengacara profesional.
Dia menambahkan, status tersebut menjadi salah satu bukti adanya kekeliruan dalam tudingan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan IPW.
"Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," ucap Eddy.
Ogah
Eddy Hiariej menilai tudingan gratifikasi yang diduga IPW tendensius fitnah. Namun Eddy mengaku enggan melaporkan balik Sugeng ke polisi.
"Oh saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya adalah watch dog. Ya silakanlah dia berkoar-koar, karena memang tugas dia untuk melakukan social control," kata Eddy.
Menurut Eddy, tiap pejabat publik yang diadukan ke lembaga penegak hukum, respons yang dilakukan harusnya kooperatif melakukan klarifikasi. Pilihan itu yang dipilihnya dibanding melaporkan pihak IPW ke polisi.
Selain itu, Eddy mengaku tidak melaporkan IPW karena tidak ingin masuk ke battle model. Eddy pun mengatakan harus memiliki lawan yang seimbang jika harus terpaksa membuat laporan polisi.
"Kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di manapun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ucap Eddy.
Bawa Bukti
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sejumlah bukti dibawa Sugeng.
"IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami berharap setelah saksi-saksi diperiksa saya dengar ada saksi lain yang dimintai keterangan hari ini yaitu dari pihak kuasa hukum CLM," kata Sugeng di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Sugeng mengatakan, ia diperiksa sebagai pelapor. Dalam laporannya itu, Sugeng menyebutkan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy.
"Dugaan pemerasan kemudian gratifikasi, dan ada potensi TPPU ya karena aliran itu disamarkan melalui rekening asprinya," ujar Sugeng.
"Jadi ada bantahan nggak terima uang di rekeningnya Wamen ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami," tambahnya.
Menurut Sugeng, dalam pemeriksaan hari itu bukti baru yang dibawanya berupa penerima honor untuk Wamenkumham Eddy yang disamarkan atas nama asisten pribadinya.
"Saya punya bukti baru adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di-nominee atas nama aspri," jelas Sugeng.(detikcom/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com