Lubukpakam (SIB)
Antony Sinaga yang berpangkat Pembina TK I/IV-b dengan jabatan Analis, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Deliserdang melaporkan DMS atas dugaan manipulasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) kenaikan pangkat TMT 25 Mei sampai dengan 31 Desember 2018 dan DP3 TMT 1 Januari sampai dengan 2019 yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III D) ke Pembina (IV-A) TMT 1 Oktober 2020.
Laporan itu disampaikan Antony Sinaga ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kepala Kantor Regional VI BKN, Kepala BKD Provinsi Sumut dan Inspektorat Provsu pada 26 Januari 2023 yang ditandatanganinya bermaterai lalu dikirimkan ke SIB melalui sambungan WhatsApp, Senin (30/1).
"Maaf Bapak, WA kan aja saya lagi dengan Tim dari Kemendagri," kata Antony saat dihubungi SIB untuk wawancara.
Dalam surat tersebut, ia memohon membatalkan pengumuman hasil seleksi pengisian Jabatan Tinggi Pratama Tinggi (JPTP) sebab telah meluluskan DMS. Apabila Ketua Panitia Seleksi (Panpel) JPTP Lingkungan Provsu, Arief S Trinugroho tidak membatalkan hasil pengumuman administrasi maka menurut dia, tidak diberikan izin oleh KASN melakukan rotasi, mutasi dan open biding sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bilamana kata dia dalam suratnya yang ditujukan tersebut berpendapat lain, ia bermohon putusan yang seadil-adilnya dari KASN RI.
Sebagai ASN Deliserdang, ia juga mengirimkan surat persetujuan Bupati Deliserdang untuk mengikuti seleksi pengisian JPTP di Lingkungan Pemprop Sumut yang dikeluarkan pada 19 Januari 2023. Sebab ia tercatat sebagai ASN Deliserdang pada 1 Oktober 2021.
Dengan dasar itu, ia memasukkan permohonan mengikuti seleksi JPTP Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Sumut. Sebab sebelumnya ada pengumuman pendaftaran panitia Panpel JPTP di Lingkungan Pemprov Sumut dengan nomor 004/Pansel/I/2023 pada 16 Januari 2023 oleh Arief S Trinugroho sebagai Ketua Panitia.
Atas pengumuman itu dia memasukkan permohonan ikut seleksi JPTP Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Sumut pada 20 Januari 2023. Kemudian panitia seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta 25 Januari 2023.
"Saya Antony Sinaga mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provsu tidak diluluskan seleksi administrasi. Sedangkan DMS Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu dan PLT Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu terhitung 5 Januari 2023 diluluskan Arief S Trinugroho di Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu," keluh Antony dalam surat tersebut.
Sudah Sesuai
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ir Arief Trinugroho mengatakan, kenaikan pangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut berinisial DMS dari Penata Tingkat I (IIID) ke Pembina (IVA) sudah sesuai dengan peraturan ASN Pemprov Sumut.
"Kenaikan pangkat sudah sesuai, semua bekas yang digunakan DS untuk kenaikan pangkat sudah diteliti dengan baik, ada tim seleksinya dan ada berita acaranya, jadi semua transparan tidak ada ditutup-tutupi," kata Sekdaprov kepada SIB, Senin (30/1) di Kantor Gubernur Sumut.