Kak Seto Rekomendasi Laporkan Ayah Atta Halilintar Atas Dugaan Penelantaran Anak


350 view
Kak Seto Rekomendasi Laporkan Ayah Atta Halilintar Atas Dugaan Penelantaran Anak
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi.

Jakarta (SIB)

Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan penelantaran anak. Laporan disampaikan mantan istri keduanya, Happy Hariadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Oktober 2019. Sebelumnya, Halilintar dilaporkan ke LPAI pada November 2018, namun tak pernah memenuhi panggilan.

Dedek Gunawan, kuasa hukum Happy pada videonya, Senin (31/8) menjelaskan, laporan dibuat pada tanggal 6 Novemver 2018 namun terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri panggilan-panggilan yang dilayangkan oleh LPAI.

Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengarahkan pihak Happy untuk melanjutkan laporan ini ke kepolisian. Hal ini berupa surat persetujuan untuk melanjutkan laporan tersebut ke aparat hukum. "Nah, ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir.

Maka lembaga perlindungan anak mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani Kak Seto Mulyadi. Itu merekomendasikan agar dilakukan upaya lebih lanjut berupa upaya hukum baik secara pidana, maupun perdata," jelasnya seperti disiarkan DetikHot.Com.

Lebih lanjut, anak dari pasangan ayah YouTuber Atta Halilintar dan Happy itu merupakan seorang perempuan berumur kisaran 17 tahun. Hal tersebut dijelaskan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Bukti dari kelahiran anak tersebut berupa akta kelahiran yang sudah diterima Polres.

"(Anaknya) Perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17 tahun," ujar Nunu. "(Bukti) Itu nanti, ya yang pasti akte kelahiran. Nantinya, ya dikabari pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.

Atas kasus tersebut, Halilintar dilaporkan beberapa pasal yang terkait dengan diskriminasi anak. "Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," tutup Nunu. (T/R10/a)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com