2 Tersangka Pelaku Pembunuhan Suriadi di Tanjungbalai Ditangkap, 1 Masih Buron


688 view
2 Tersangka Pelaku Pembunuhan Suriadi di Tanjungbalai Ditangkap, 1 Masih Buron
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
PAPARKAN: Kapolres AKBP Triyadi SIK bersama Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban Suriadi, pada konferensi pers dan menghadirkan kedua tersangka di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (12/5/2022). 

Tanjungbalai (harianSIB.com)


Satreskrim Polres Tanjungbalai masih menangkap 2 dari 3 tersangka pelaku pembunuhan Suriadi, warga Percut Sei Tuan Medan, yang tewas mengenaskan di Jalan Lingkar Tanjungbalai pada Rabu, 20 April 2022 lalu.

Kedua tersangka itu yakni berinisial, BW alias Wira (32) dan S alias AB (37) yang merupakan warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Sementara 1 tersangka berinisial AM alias U (32) juga warga Teluk Nibung sampai saat ini masih buronan petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Triyadi SIK bersama Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan kedua tersangka di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (12/5/2022).

"Tersangka ada 3 orang, 1 masih DPO. Penangkapan terhadap tersangka ini berkat pengungkapan kerja keras tim yang dibentuk oleh Kapolda, Dirkrimum dan Satreskrim Polres Tanjungbalai, " kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, motif dari pembunuhan itu adalah berawal ada kecurigaan para pelaku yang mengira korban adalah informan polisi yang akan melaporkan si tersangka adalah sindikat masalah pekerja migran Indonesia (PMI), padahal si tersangka tidak pernah berkecimpung terkait masalah PMI.


"Sementara maksud dari para tersangka membakar korbannya setelah dibunuh adalah untuk menghilangkan jejak. Namun ternyata korban tidak seutuhnya terbakar, sehingga masih terlihat wajah yang jelas. Dan ini juga terungkap berkat sidik jari oleh tim Inafis Polres Tanjungbalai, " katanya.

Sambung Kapolres, saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan bagi 1 tersangka yang masuk DPO itu masih akan terus diburu petugas.

Sebelumnya dikabarkan, sesosok mayat pria yang telungkup dengan kondisi mengenaskan dengan leher hampir putus dan tubuh terbakar, ditemukan di Jalan Lingkar Tanjungbalai, pada Rabu, 20 April 2022 sekitar Pukul 06.15 WIB.

Belakangan diketahui, bahwa pria itu bernama Suriadi, berusia 36 tahun warga Pasar V Dusun XIV, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan. (*)


Penulis
: Regen Silaban
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com