3 Terdakwa Kurir 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Asal Riau Divonis Pidana Mati


246 view
3 Terdakwa Kurir 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Asal Riau Divonis Pidana Mati
Foto SIB/Rido Sitompul
Terdakwa Nur Azzizah Sitorus saat disidangkan secara vicon di PN Medan, Kamis (2/2/2022). 
Medan (harianSIB.com)


Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa menjadi kurir Narkotika jenis sabu seberat 14 Kg dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.


Putusan mati itu diberikan kepada ketiga terdakwa yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44) dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2023).


"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," katanya.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com