BNNK Deliserdang Tangkap Sepasang Kekasih Kurir Ekstasi dan Sabu


533 view
BNNK Deliserdang Tangkap Sepasang Kekasih Kurir Ekstasi dan Sabu
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
BARANG BUKTI : Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK MM (tengah), bersama Warianto selaku Kasubag Umum (kiri) dan Iptu Boby selaku Analis Intelijen (kanan), mengangkat barang bukti narkotika yang disita, Kamis (7/4/2022) di BNNK Deliserdang. 

Lubukpakam (harianSIB.com)


Diduga kurir narkotika, BNNK (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Deliserdang menangkap sepasang kekasih dari rumah tempat kos, Jumat (25/3/2022) di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Dari 2 rumah tempat kos, Personel mengamankan 4.955 butir narkotika jenis ekstasi dan sabu seberat 65 gram, 2 handphone merek samsung, timbangan manual dan timbangan elektrik.


Kedua tersangka adalah berinsial NT (44) warga Gang Darmo Dusun IX Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dan teman wanitanya berinsial NM (29) warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa.


Penangkapan itu disampaikan Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Muhammad SIK MM, didampingi Warianto selaku Kasubag Umum dan Iptu Boby selaku Analis Intelijen kepada sejumlah wartawan termasuk Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, Kamis (7/4/2022) di kantor BNNK di Lubukpakam.


Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan cara membuntuti, Personel langsung mengamankan kedua tersangka sedang berada di rumah tempat kos di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Dari rumah tempat kos itu diamankan barang bukti, 6 bungkusan berisi 3.000 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat yang disimpan di dalam dispenser, 2 handphone merek samsung, timbangan manual warna hijau.


Hasil interogasi, personel kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah tempat kos di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Dari tempat kos itu diamankan barang bukti 5 bungkusan berisi 1.750 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat, satu bungkusan berisi 205 butir pil ekstasi warna pink berbentuk segitiga, dan satu bungkusan berisi sabu seberat 65 gram serta timbangan elektrik.


Kombes Pol Muhammad menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika antar Provinsi yaitu Sumut dan Riau, kini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).


Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com