Samosir (HarianSIB.com)
Mar alias Begu (38) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) Jimmy Gultom dan Heni yang merupakan karwayan hotel, pada 11 Juli 2022 lalu di Hotel TMI (Tirta Momi Inn), Simanindo, Kabupaten Samosir, dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.
Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yakni pembunuhan, narkoba serta razia knalpot blong yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Samosir dalam kurun waktu satu bulan, Sabtu (23/07/2022), bertempat di Halaman Mapolres setempat.
" Begu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 365 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," sebut Josua.
Diungkapkan AKBP Josua, tim gabungan kepolisian melalui Tim Jatanras "Begu" Polres Samosir bersama tim Polda Sumut melakukan pengejaran selama 10 hari terhadap tersangka pelaku Begu yang kerap dilacak berpindah pindah tempat pelarian ke sejumlah wilayah di Sumut mulai Bandar Baru-Tanjung Morawa-Binjai-Kabanjahe hingga akhirnya berhasil tertangkap di wilkum Polres Tebing Tinggi saat pelaku hendak melakukan pelarian menuju Provinsi Riau pada Kamis (21/07/2022).
Disaat penangkapan, kedua kaki tersangka Begu dihadiahi timah panas polisi saat mencoba lari dari pengejaran petugas.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan usai tertangkap, pengakuan Begu kepada polisi, motif pembunuhan sadis dilakukannya terhadap pasutri tersebut dilatarbelakangi perkara uang Rp 1 juta yang ingin dipinjam oleh tersangka untuk digunakan melunasi utang-utangnya namun ditolak pasangan korban.