Minggu, 19 Januari 2025

Darmawan Yusuf: Kerja Keras dan Perhitungan Matang Ujung Tombak Menangkan Perkara

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 10:44 WIB
3.391 view
Darmawan Yusuf: Kerja Keras dan Perhitungan Matang Ujung Tombak Menangkan Perkara
Foto: Dok/Darmawan
Darmawan Yusuf SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med 
Medan (harianSIB.com)
Pengacara fenomenal Darmawan Yusuf SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med, patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam setiap kesempatan, Darmawan kerap memberikan edukasi hukum gratis ke masyarakat, baik di kantornya atau dengan menonton konten-tonten yang diunggahnya melalui saluran media sosial pribadinya seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dengan nama akun Darmawan Yusuf.

Dan yang membanggakan baginya, hampir seluruh perkara yang ditangani selalu dimenangkannya di pengadilan. Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates ini kepada wartawan menyampaikan alasan suksesnya bisa memenangkan perkara.

"Kerja keras dan perhitungan matang," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, di Kantor Cabang Kota Medan Law Firm Darmawan Yusuf & Associates, Selasa (4/7/2023).

Terakhir kasus besar yang ditangani Darmawan Yusuf adalah perkara perdata dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty yang merupakan kliennya di Nomor Perkara: 884/Pdt G/2022 PN Tng.

"Dalam perkara ini, klien kami menuntut haknya,” kata Darmawan.

Setelah mengikuti mediasi dan sidang-sidang secara maraton lamanya hampir 8 bulan, akhirnya ia pun berhasil memenangkan perkara tersebut.

"Saya mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” sebutnya.

Darmawan Yusuf mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan oleh Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Dalam perkara tersebut, Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.

Namun, Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yakni permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru