Medan (harianSIB.com)
Para Debitur Koperasi CU Satolop diminta segera melunasi utang kepada Koperasi CU Satolop, yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam PKPU) yakni, Hadi Yanto SH MH, CLA dan Efendi SH MH, CLA, kepada sejumlah wartawan, di Medan, Minggu (19/6/2022).
"Kita mengimbau para debitur Koperasi CU Satolop segera melunasi utang kepada Koperasi CU Satolop dengan cara mentransfer ke rekening BRI 5387-01-019760-53-9 atas nama CU Satolop Siborong-borong," kata Hadi Yanto.
Selain itu, sambung Hadi, setelah melunasi kewajibannya membayar utang, debitur diminta segera mengambil jaminan yang ada di Koperasi CU Satolop.
"Sebab, perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap ke-3 ini terakhir pada 19 Juli 2022 mendatang," ujar Hadi Yanto.
Dijelaskan Hadi Yanto, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka di kemudian hari jaminan tersebut akan menjadi Boedel Pailit jika Koperasi CU Satolop dijatuhi Pailit.