Debitur Koperasi CU Satolop Siborong-borong Diminta Lunasi Tagihan Utang


5.799 view
Debitur Koperasi CU Satolop Siborong-borong Diminta Lunasi Tagihan Utang
(Foto: Dok/CU)
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Salotop Hadi Yanto dan Efendi.

"Menetapkan Termohon PKPU Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-Borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam keadaan PKPU Sementara dalam jangka waktu yang ditentukan UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU guna memenuhi kewajibannya kepada para Pemohon," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.

Kemudian, menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Pemohon.

Selain itu, mengangkat Hadi Yanto SH MH CLA, dan Efendi SH MH CLA sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan. (A17)

Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com