Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Gunawan, Status Tersangka Tidak Sah


1.085 view
Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Gunawan, Status Tersangka Tidak Sah
(Foto: Dok/Rido Sitompul)
Herlinson Manurung SH dan Jegesson P Sitomurang SH.

Medan (harianSIB.com)

Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh penyidik Polrestabes Medan memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang digelar, Senin (4/07/2022), hakim tunggal Arfan Yani mengabulkan empat dari lima poin amar permohonan yang diajukan Gunawan melalui kuasa hukumnya Herlinson Manurung, Jegesson P. Situmorang dari Kantor Advokat Law Office Nainggolan & Partners.

Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan (SP) Nomor S.Pgl/1538/V/RES.1.11/2022/Reskrim tertanggal 21 Mei 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1410/VII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com