Minggu, 19 Januari 2025

Kalapas Tanjungbalai Bersama Kajari dan Kepolisian Lakukan Upaya Damai Kasus KDRT

Redaksi - Jumat, 01 September 2023 17:57 WIB
3.023 view
Kalapas Tanjungbalai Bersama Kajari dan Kepolisian Lakukan Upaya Damai Kasus KDRT
(Foto: Dok/Humas)
BERDAMAI: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br Ginting didampingi pihak Lapas dan Kepolisian melakukan upaya damai pa
Tanjungbalai (SIB)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai Sangapta Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rufina Br Ginting dan kepolisian melakukan upaya perdamaian (restorative justice) pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dan korban di Lapas Tanjungbalai, pada hari Selasa (29/8) lalu.
"Bersama pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan kepolisian, kita mengupayakan perdamaian atau restorative justice atas kasus KDRT antara suami dan istri di Lapas Tanjungbalai, yakni suami berinisial H sebagai pelaku terhadap istri nya sebagai korban," ucap Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Sangapta Surbakti ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/8).
Sangapta mengatakan bahwa warga binaan berinisial H yang mendapat restorative justice itu masih berstatus tahanan kejaksaan. Dia dilaporkan atas adanya tindakan KDRT kepada istrinya sendiri.
"Kita sebagai penengah dan pelaksana pembinaan masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Karena sebaik-baiknya peradilan adalah jalan berdamai," kata Sangapta.
Sangapta juga menjelaskan bahwa kegiatan itu berkenaan dengan UU Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 20 ayat 1 mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengeluaran tahanan dari dalam Lapas/Rutan," ucap Sangapta.
Menurutnya, rumah tangga adalah salah satu hubungan erat yang dengan sengaja dan sadar dibuat dengan penuh cinta. Untuk itu, sambungnya, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pihak kepolisian mengupayakan perdamaian (restorative justice) demi membantu keutuhan rumah tangga bersangkutan.
"Kami berpesan kepada semua masyarakat melalui media ini, kiranya senantiasa berfikir sebelum berbuat. Keluarga adalah kekuatan utama menjalani hari-hari yang fana ini," pungkasnya. (E2/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru