Medan (SIB)
Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis(Kasi PPS) atau Kasi D pada Asisten Intelijen(Asintel) Kejati Sumut Olan Pasaribu SH MH menyampaikan,upaya penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak kasus korupsi ditangani.Akan tetapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
Untuk itu yang dilakukan adalah upaya-upaya pencegahan(preventif) melalui Bidang Intelijen,guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
“Ini disampaikan Kasi PPS/Kasi D pada Asintel Kejati Sumut Olan Pasaribu sebagai narasumber pada kegiatan program “Jaksa Daring” Kejati Sumut,Kamis(31/8) kemarin,dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga SH,”sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH,kepada wartawan via grup WA Jumat (1/9).
Dipaparkan ,Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melakukan kegiatan pengintaian,pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di berbagai bidang.
“Khusus untuk kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara”,kata Olan Pasaribu,mantan Kacabjari Labuhan Deli.
PPS merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan.
“Dengan adanya pengamanan pembangunan ini,diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Yang paling terpenting adalah terhindar dari upaya-upaya negatif yang ingin menghambat pembangunan,”ujarnya.
Dijelaskan,ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan udara, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian juga terkait perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung tercapainya jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Pola kerja PPS dilakukan, ketika pemangku kepentingan yang melaksanakan strategi pembangunan menghadapi ancaman, tantangan,hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan,dan ada permohonan dari pemerintah setempat untuk dilakukan pengaman terhadap pembangunan. "Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” katanya.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan,kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman,gangguan,hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk menyampaikan yang berkolaborasi dengan bidang Datun.
“Pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terutama dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat”.kata Yos,yang mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Ia mencontohkan,beberapa waktu lalu, salah satu pembangunan saluran air di Deli Serdang, sebahagian masyarakat mempunyai keinginan adanya bantuan pembangunan fasilitas umum dari pihak yang membangun sehingga kemudian Kejati Sumut memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak pelaksana pembangunan di kantor Kecamatan dan kantor Kejati Sumut kemudian didapatkan solusinya.
"Kunci keberhasilan kegiatan PPS, yaitu melalui identifikasi masalah sejak dini,koordinasi, transparansi dan sinergi semua pemangku kepentingan (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), agar ketika pekerjaan selesai dan pengamanan berakhir tidak ada meninggalkan masalah," kata Yos.Kegiatan Jaksa Daring itu,kata dia, mendapat respon positif dari netizen yang mengikuti, dengan menyampaikan pertanyaan secara langsung.(BR1/c)