Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Tetangga dan Kakak Ipar di Asahan dan Taput


239 view
Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Tetangga dan Kakak Ipar di Asahan dan Taput
Foto: Dok/Penkum
EKSPOSE: Suasana ekspose (gelar perkara) secara daring, tampak Wakajati Asnawi (tengah), Aspidum Arif Zahrulyani dan peserta lainnya, di Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023). 
Medan (harianSIB.com)


Kejati Sumut menghentikan penuntutan dua (2) perkara pidana umum (Pidum) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.


Perkara tersebut terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) secara daring oleh Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Asnawi, didampingi Aspidum Arif Zahrulyani, Koordinator dan Kasi terkait serta dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong, selaku yang mengajukan penghentian penuntutan.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023), perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut yaitu, perkara yang pengajuannya dari Kejari Asahan, terkait penganiayaan (pasal 351 ayat 1 KUHP) tersangkanya Sabaruddin Ahmad Samosir (50 tahun). Sedang korban tetangganya sendiri Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun).


Kemudian, perkara atas usul penghentian dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong juga terkait penganiayaan, dengan tersangka Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun). Sedang korban kakak iparnya sendiri atas nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun).


“Permohonan penghentiannya disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,” kata Kasi Penkum.


Syarat lainnya yang juga sudah dipenuhi, bahwa antara tersangka dan korban yang memang saling kenal, sudah ada kesepakatan damai. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


”Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” katanya.


Dia menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ, diharapkan akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, serta terciptanyaharmoni di tengah-tengah masyarakat.(BR-1)







Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com