Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Sumatera I Dituntut 20 Tahun Bui di PN Lubukpakam


646 view
Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Sumatera I Dituntut 20 Tahun Bui di PN Lubukpakam
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
TUNTUTAN : JPU Kejari Deliserdang membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa gunakan alat Swab dan tabung antigen bekas, di PN Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).

Lubukpakam (harianSIB.com)


Lima terdakwa didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, sebagai salah satu syarat penerbangan di masa pandemi, menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam secara teleconfrence, Rabu (15/12/2021)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Rahmaniar Tarigan dan Laoly Simanjuntak menuntut terdakwa mantan Manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM (45) warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Lubuklinggau, 20 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar subsider 6 bulan penjara.


Selanjutnya, terdakwa Re (21) warga Desa Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, dan terdakwa Ma (41) warga Dusun II Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Dua terdakwa lainnya, SR (20) warga Dusun III Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De (20) warga Dusun III Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. (*)

Penulis
: Tumpal Manik
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com