Binjai (harianSIB.com)
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 50 Kg, Mujibrahman alias Muji dan Fahrul Raji alias Fahrul, warga Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai.
Vonis mati tersebut dibacakan Hakim Ketua Teuku Syarafi SH, MH, di Ruang Sidang Cakra PN Kelas I B Jalan Jenderal Gatot Subroto Binjai, Kamis (19/5/ 2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim juga menyatakan keduanya mereka melanggar Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1). Di mana ancaman dari kedua pasal tersebut maksimal hukuman mati.
Putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.
Keduanya dituntut atas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 50 Kg narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik teh asal Cina. Keduanya bertindak sebagai kurir dan tertangkap polisi di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, M. Haris kepada jurnalis Koran SIB M Irsan, Jumat (20/5/2022), mengatakan, terlaksananya sidang putusan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu–sabu dengan jumlah barang bukti 50 kilogram ini, membuktikan Kejari dan PN Binjai serius melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.
"Dengan pidana mati yang diputuskan majelis hakim PN Binjai, ke depannya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa," ujarnya.
Haris juga mengatakan diperlukan peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantanggan (AGHT) dalam pemberantasan narkotika. (*)