PN Kabanjahe Gelar Sidang Praperadilan Radius Tarigan


817 view
PN Kabanjahe Gelar Sidang Praperadilan Radius Tarigan
Foto : SIB/Sonry Purba
SIDANG : Pengadilan Negeri Kabanjahe,  Selasa (9/8/2022) melaksanakan sidang praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan. 

Karo (harianSIB.com)


Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (9/8/2022) gelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, ST sebagai pemohon melawan termohon Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis SH MH.


Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Karo dan dititipkan di Rutan Kabanjahe terhitung 21 Juli 2022 hingga saat ini terhadap pemohon.


Persidangan itu dipimpin majelis hakim tunggal Sanjaya Sembiring SH MH. Persidangan kali ini pembacaan jawaban dari termohon dilanjutkan dengan bukti surat dari pemohon. Pihak pemohon prapid dihadiri kuasa hukumnya.


Menurut dari pihak termohon yang dibacakan secara bergantian dari pihak Kejari Karo masing-masing Randa Tarigan SH dan Agustinus Perangin angin SH, bahwa Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.


Dalam kegiatan ini, menurut termohon meliputikegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter.

Dalam pekerjaan tersebut sengaja dipecah-pecah untuk menghindari tender itu yang dilakukan PPK.Kemudian terdapat kekurangan volume terhadap pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 518 juta. Sidang dilanjutkan, Rabu (10/8/2022).


Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH melalui aplikasi WA, Selasa (9/8/2022) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Prapid yang diajukan pemohon."Inisidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan termohon.


Dan dijadwalkan putusan pada tanggal 15 Agustus 2022," pungkasnya. (BR2).

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com