Medan (harianSIB.com)
Pelaku begal payudara yang menyasar seorang wanita di Jalan T Amir Hamzah Medan, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Rabu (20/7/2022), menjelaskan, setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPS) Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku berinisial MSG (31) warga Helvetia Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya hanya karena iseng. Pelaku mengaku baru pertama kali. Namun demikian masih kita dalami," ujarnya.
Fathir menjelaskan, dari tangan pelaku turut disit barang bukti sepeda motor Honda Supra, handphone dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi. Serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, seorang pria yang melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba wanita atau yang dikenal sebagai begal payudara, di Jalan T Amir Hamzah Medan terekam CCTV.