Nias (harianSIB.com)
Polisi diminta menindak pelaku yang menghamili seorang pelajar SMA, YN, di Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Nias. Pasalnya, pelaku masih bebas berkeliaran.
Frengki Ndruru, paman YN, Senin (22/11/2021), kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Riswan H Gultom, menjelaskan keponakannya YN diduga disetubui AW alias Ama W secara berulang kali hingga kini hamil.
"Sesuai pengakuan YN kepada kami keluarga besar, dia disetubuhi AW yang masih tetangga dan sudah beristeri hingga beberapa kali. Setiap selesai digauli pelaku mengancam agar YN tidak memberitahu siapa pun," jelas Frengki.
Ditambahkan, YN dan keluarganya dalam beberapa bulan terakhir menumpang mandi di kamar mandi milik AW, di belakang rumah karena kamar mandi keluarga YN sedang diperbaiki. Dikatakan, pada April lalu, saat YN sedang mandi, AW mendatanginya tiba tiba dan memperkosanya. Hal itu dilakukan saat orangtua korban pergi bekerja.
Pelaku dikatakan kembali memaksa korban berhubungan badan pada akhir April 2021, pertengaan Mei, awal Juni dan pertengahan Juni. Kebanyakan dilakukan saat korban mandi di kamar mandi AW, satu kali dilakukan saat AW mendatangi rumah YN ketika orangtuanya pergi bekerja ke ladang.
Pada akhir Juni, keluarga curiga atas perubahan fisik YN, hingga akhirnya diketahui sudah hamil. YN mengaku pelakunya AW.
"Perkosaan dilakukan total sebanyak 5 kali," tambah Frengki.
Anehnya dikatakan, permasalahan ini hendak diputarbalikkan pelaku degan cara mempengaruhi adik kandung korban untuk mengaku sebagai pelaku. Terduga pelaku menuding adik kandung korban berinisial SN yang melakukan hingga polisi menginterogasi. SN dikatakan bekerja untuk AW sebagai kenek.
Frengki bersama keluarga besar meminta polisi profesional mengusut kasus tersebut, hingga pelaku yang sebenarnya segera ditangkap.
Sementara itu, Kapolres Nias melalui Ps Paur Subbag Humas, Aiptu Yanser Hulu mengatakan, sebelumnya orangtua korban melaporkan AW sebagai terduga pelaku. Namun karena belum cukup bukti sesuai gelar perkara, polisi melepas kembali AW.
"Sesuai keterangan korban dan pendalaman keterangan, pelaku adalah SN," jelasnya.
Ia pun mempersilahkan keluarga korban menempuh jaur hukum jika menemukan kecurangan dalam kasus itu. (*)