Polisi Tangkap Pemilik 11 Bungkus Ganja di Damulipekan Labura


431 view
Polisi Tangkap Pemilik 11 Bungkus Ganja di Damulipekan Labura
Foto: Dok/Ipda Yuna H Gultom
BARANG BUKTI: Petugas Polsek Kualuh Hulu memperlihatkan barang bukti diduga ganja berkaitan kasus narkoba yang ditangani dari Desa Damulipekan, di Mapolsek Kualuh Hulu, Senin (19/9/2022).

Aekkanopan (harianSIB.com)

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Yuna H Gultom dan anggota, menangkap AS atas dugaan memiliki ganja yang dikemas dalam 11 bungkusan kertas, di kediamannya di Dusun I, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (19/9/2022).

Informasi di Polsek Kualuh Hulu menyebutkan, penangkapan pria berusia 40 tahun itu, berawal dari informasi warga ke polisi yang menyebutkan, di salah satu lokasi di Dusun I, Desa Damulipekan, kerap dijadikan transaksi narkoba dan bandarnya juga berada di lokasi tersebut.

Merespon informasi itu, Ipda Yuna dan anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, 11 bungkusan kertas berisi ganja dan 1 kaleng bekas tempat rokok berisi ganja disita dari AS.

Informasi lain, sebelum ditangkap, diduga bandar narkoba jenis ganja mencoba melarikan diri dengan memegang bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi 11 bungkusan ganja tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, membenarkan AS ditangkap atas dugaan memiliki ganja di Damulipekan.

"Empat bungkusan kertas berukuran sedang, 7 bungkusan kertas berukuran kecil dan 1 kaleng bekas tempat rokok berisi ganja disita dari AS untuk barang bukti, " jelas Yuna. (*)

Penulis
: Chairul Matondang
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com