Polres Asahan Tangkap Bandar Sabu dan Ekstasi


1.247 view
Polres Asahan Tangkap Bandar Sabu dan Ekstasi
(Foto: harianSIB.com/Mangihut Simamora)
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Frangki Susanto memperlihatkan barang bukti sabu milik bandar narkoba HS alias Ti, Rabu (18/5/2022).

Kisaran (harianSIB.com)

Sat Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial HS alias Ti (36), warga Jalan Aman Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.


"HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Medan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Dandim 0208l/AS Letkol Inf Frangki Susanto, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting dan KBO Iptu Syamsul Adhar, dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022).


Dijelaskan Putu Yudha, HS ditangkap hasil pengembangan kasus IP alias Ba. IP merupakan kurir HS, yang ditangkap melalui proses undercover buy personel Sat Narkoba Polres Asahan, di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai, Kamis (14/4/2022).


Dari pelaku disita barang bukti 2 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, 2 unit handphone dan uang tunai disinyalir hasil penjualan narkoba Rp 100 juta. Hasil interogasi, IP mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari HS dengan harga Rp 30 juta per ons.


"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)


Penulis
: Mangihut Simamora
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com