Polres Langkat Tangkap Pengedar Narkoba, 5,13 Gram Sabu Disita


758 view
Polres Langkat Tangkap Pengedar Narkoba, 5,13 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Langkat
 DIAMANKAN: Ardiansyah Putra sesaat setelah diamankan di Mapolres Langkat, Senin (17/10/2022). 

Langkat (harianSIB.com)

Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan Ardiansyah Putra (19), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, terduga pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Musyawarah Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin (17/10/2022).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, di Mapolres Langkat, mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5,13 gram dan 1 unit telepon seluler berwarna silver.

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di Jalan Musyawarah Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal mendatangi lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan menyita bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu dari genggaman tangan kanan pelaku.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah membuat laporan polisi dan memeriksa tersangka beserta saksi-saksi, penyidik akan mengirim barang bukti untuk diperiksa di laboratorium dan mengungkap jaringan tersangka," katanya. (A16)

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com