Tersangka diringkus saat sedang menjajakan sabu di areal kebun sawit masyarakat di daerah tempat tinggalnya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus sedang dan 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 pipet yang dibentuk berupa skop, serta beberapa bungkus plastik klip kecil dan sedang yang kosong, Hp, tas sandang dan uang sejumlah Rp 410 ribu.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat kepada harianSIB.com, Kamis (2/2/2023) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut.
Diceritakan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat, bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis sabu. Oleh karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan turun ke lokasi.
"Di lokasi saat itu ada 6 orang sedang duduk di gubuk yang salah satunya tersangka. Ketika tim mendekati gubuk, enam orang itu curiga dan mereka lari berpencar, sedangkan tersangka langsung menjatuhkan kotak plastik yang dipegangnya dan kemudian melarikan diri. Namun saat dikejar tersangka terjatuh ke parit, kemudian diamankan dan diajak menuju gubuk mengamankan barang bukti," tutur Krisnat.
Selanjutnya, kata Krisnat, tim memeriksa isi dalam kotak ditemukan ada bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui tersangka adalah miliknya.
"Pengakuan tersangka barang tersebut sebelumnya dibeli dari laki-laki yg bernama Ahyar warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada Senin, 30 Januari 2023, dan tersangka telah menjual 1 gram dari 3 gram sabu tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek. (*)
-
Martabe
-
Martabe
-
Hukum
-
Martabe
-
Martabe
-
Martabe