Polsek Salapian Tangkap Pembobol Rumah Guru Honorer


544 view
Polsek Salapian Tangkap Pembobol Rumah Guru Honorer
Foto : Dok/Humas Polres Langkat
Ditangkap Petugas : Tersangka YEP (dua dari kanan) setelah ditangkap petugas dan diboyong ke Mapolsek Salapian, Sabtu (21/1/2023). 

Langkat (harianSIB.com)

Personel Polsek Salapian Polres Langkat menangkap YEP (31) di rumah orangtuanya Dusun lll, Kwala Serdang, Desa Nama Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sabtu (21/1/2023).

Tersangka ditangkap pasca membobol rumah korban Yogie Wibowo (25) di Komplek SMP Negeri l Salapian, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (18/1/2023).

Kepada wartawan di Stabat, Minggu (22/1/2023), Kapolsek Salapian AKP B Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka ditangkap sesuai laporan polisi No : LP/07/l/2023/SU/Lkt/Sek-Salapian, tanggal 21 Januari 2023, dengan pelapor Yogie Wibowo yang merupakan guru honorer di SMP Negeri 1 Salapian.

Dijelaskannya, peristiwa itu pertama kali diketahui berdasarkan laporan saksi Ayu yang menyebutkan rumah korban telah dibobol maling.

Setelah memeriksa rumah, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang dari dalam rumahnya antara lain 2 unit laptop, uang di kotak infak, 1 unit Hp dan sejumlah uang di celengannya.

"Pelaku masuk dengan merusak jendela dan mematahkan jerjak yang terbuat dari kayu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp7 juta. Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.

Ditambahkannya, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah orangtuanya. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Salapian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka.

"Saat melakukan penggeledahan, dari samping rumah tersangka petugas menyita barang bukti 2 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 tas laptop merk Acer warna hitam," tambahnya.

Ketika diinterogasi, YEP mengakui aksi pembobolan rumah itu dilakukannya bersama R. Hingga saat ini petugas masih memburu R, karena R sedang tidak berada di rumah ketika polisi mendatangi rumahnya.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YEP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," sebutnya. (A16)

Editor
: Robert/Eva Pelawi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com