Sat Reskrim Tetapkan 9 Anggota Geng Motor My Team Family Jadi Tersangka


561 view
Sat Reskrim Tetapkan 9 Anggota Geng Motor My Team Family Jadi Tersangka
(Foto : SIB/Roy Damanik)
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dari 9 anggota geng motor My Team Family yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, di Mapolrestabes, Selasa (23/11/2021).

Medan (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 9 anggota geng motor My Team Family menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah, di antaranya di Jalan Kongsi Patumbak dan Auto 2000 Amplas.


Para tersangka itu masing-masing berinisial As alias A (17) dan TMT (16), FRP alias A (17) warga Amplas. BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18) warga Percut Sei Tuan, RY (18) warga Amplas dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam keterangan persnya di Mapolrestabes saat dikutip Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (23/11/2021) mengatakan para anggota geng motor tersebut melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepedamotor korban di Jalan Kongsi Patumbak.


"Mereka (geng motor) berkonvoi di Jalan Kongsi sembari menggeber-geber sepedamotor, lalu melakukan pengrusakan pintu garasi dan melempari seng rumah korban," jelas Kasat.


Lanjut Firdaus, tak hanya itu saja, para tersangka juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja/Amplas. Modus tersangka yakni melakukan penyetopan terhadap korban (pengendara sepedamotor) sembari mengacungkan celurit atau senjata tajam.


"Korban mengelakkan senjata tajam hingga akhirnya terpental ke jalan. Selanjutnya para tersangka merampas sepedamotor N-Max, 3 HP dan juga uang Rp 1,2 juta milik pengendara itu," ungkapnya.


Sat Reskrim yang mendapat informasi tersebut sambungnya, melakukan pengejaran terhadap komplotan geng motor tersebut. Tak makan waktu banyak petugas berhasil meringkus 9 orang tersangka.


Dari tersangka disita barang bukti 1 parang, 1 arit/clurit, 1 HP dan uang Rp 840 ribu. Sedangkan 2 sepedamotor milik warga yang dirampas paksa oleh tersangka masih dalam pencarian.


"Para tersangka anggota geng motor ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tegasnya mengakhiri.(*)

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com