Setelah Lebih dari 3 Bulan DPO, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Binjai di Langkat


274 view
Setelah Lebih dari 3 Bulan DPO, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Binjai di Langkat
Foto SIB : Dok/Polres Binjai
Ditangkap Petugas : Tersangka beserta barang bukti Narkoba setelah ditangkap petugas dan diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (20/3/2023). 

Binjai (harianSIB.com)

Personel Satres Narkoba Polres Binjai menangkap bandar Narkotika jenis sabu berinisial JG (32) di rumahnya Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023).

Kepada wartawan di Binjai, Selasa (21/3/2023), Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, tersangka JG ditangkap setelah selama sekira 3 bulan diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan, JG diburon dan masuk dalam DPO berdasarkan keterangan tersangka JS (35) dan AS (42), pengedar Narkoba jenis sabu yang ditangkap petugas di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (6/12/2022) lalu.

"Sebelumnya kami menangkap tersangka JS dan AS. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu tersebut dari JG," ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap JG. Namun, kehadiran petugas diketahui oleh JG yang kemudian melarikan diri. Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Binjai menerbitkan status DPO terhadap JG.

Setelah sekira 3 bulan buron, akunya, pihaknya yang mendapati informasi keberadaan tersangka kemudian menangkap JG di rumahnya. Dari penangkapan JG, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 5,12 gram, serta tisu yang digunakan untuk membungkus plastik sabu tersebut.(A12)

Editor
: Robert/Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com