Sidang Kelima Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Manaon, Saksi Memberatkan Mantan Kades SN


998 view
Sidang Kelima Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Manaon, Saksi Memberatkan Mantan Kades SN
FotoSIB/dok. Kasintel Kejari Padang Lawas
Terdakwa SN mengikuti sidang kasus dugaan korupsi DD secara daring dari Rutan Sibuhuan. 
Padang Lawas (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyatakan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Manaon tahun anggaran 2017 dan 2021 melibatkan mantan Kades inisial SN terus berlanjut.

"Masih lanjut dan sudah sidang ke lima," kata Kajari Teuku Herizal melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung didampingi Kasi Pidsus Rachmad Hidayat di ruang kerjanya. Selasa (4/7/2023). Dijelaskan dugaan korupsi Dana Desa Gunung Manaon telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp594.000.000 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

Terdakwa SN mantan kepala Desa Gunung Manaon telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2017 senilai Rp318.933.000 untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan di tahun 2021 terdakwa SN juga telah menyalagunakan anggaran pembangunan rabat beton dengan kerugian senilai Rp275.571.311.

"Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul dan Nicholas Bram menyampaikan semua saksinya mulai Plt. Kadis PMD, Ketua TPK, Sekertaris dan Bendahara Gunung Manaon tahun 2017 dan 2022 sudah dimintai keterangan, semua memberatkan terdakwa SN," beber Rico.

Rico menjelaskan sidang kelima dilaksanakan secara daring, jaksa, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, sedangkan terdakwa SN di Rutan Sibuhuan. (RN)

Editor
: Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com