Sutanto Korban Dugaan Penipuan Beli Tanah di Tanjungbalai Mohon Kepastian Hukum


936 view
Sutanto Korban Dugaan Penipuan Beli Tanah di Tanjungbalai Mohon Kepastian Hukum
Foto :Dok/Sutanto
DATANGI POLDA : Tjin Tjin, isteri Sutanto selaku pelapor dan korban (kiri) dan ipar Sohuan, didampingi kuasa hukum Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, di halaman Ditreskrimum Polda Sumut saat datang ke Polda, Selasa (25/5/2021).

Medan (harianSIB.com)


Warga Tanjungbalai, Sutanto (58), korban dugaan penipuan/penggelapan lewat jual beli tanah seluas 4 hektare di Tanjungbalai, memohon Polda Sumut menindaklanjuti laporannya tertanggal 20 Januari 2021 sesuai Laporan Polisi No.LP/122/I/2021 SPKT.


Permohonan itu disampaikan Sutanto melalui kuasa hukumnya dari kantor Sipayung Panggabean & Parteners agar kasus dengan terlapor sepasang suami isteri, LL dan WA juga warga Tanjungbalai, berkepastian hukum dan korban mendapat keadilan.


Roni Prima Panggabean dalam rilis yang diterima jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Sabtu(5/6/2021), menyebutkan pelapor dan para saksi terkait kasus itu mulai dari kepala desa, saksi yang membersihkan dan mengukur bidang tanah, Sohuan dan istrinya sebagai saksi dan korban dalam pembelian tanah bersama pelapor telah dimintai keterangan.


Menurut tim kuasa hukum pelapor atau korban, perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam kasus itu telahterpenuhi dengan keterangan pelapor yang dikuatkan keterangan para saksi, bukti-bukti surat, bukti petunjuk yang telah disampaikan kepada penyidik. Namun hingga Juni 2021, belum ada kepastian hukum bagi pelapor padahal laporan sudah sejak Januari 2021 di Polda Sumut.


Meski demikian, kuasa hukum pelapor masih menaruh harapan besar kepadapenyidik Polda yang menangani perkara tersebut dapat bertindak presisi sebagaimana program penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.


Untuk itu, tim kuasa hukum pelapor, kata Roni, telah menyurati Dirkrimum, Kabid Propam dan Kabag Wassidik, yangintinya mohon dilaksanakan gelar perkara eksternal terkait laporan polisi tertanggal 20 Januari 2021 tersebut, sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pindana. Roni juga menginformasikan telah melakukan permohonan pemblokiran SHM 75 dengan luas kurang lebih 2,3 Ha atas nama Wahab Ardianto tertanggal 14 April 2021.


Sementara itu, jurnalis koran SIB Roni Hutahaean melaporkan, DirekturReserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dihubungi SIB, Sabtu (5/6/2021) sore, melalui telepon genggamnya mengatakan, laporan pengaduan Sutanto alias Ahai masih dalam proses penyelidikan Polda Sumut.


Terkait surat tim kuasa hukum korban kepada Direskrimum, Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumut, Tatan Dirsan menyarankan agar menanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Sumut.


"Silahkan konfirmasi langsung kepada Kabid Humas Polda Sumut ya," kata Tatan Dirsan melalui aplikasi pesan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes HadiWahyudi yang dihubungi mengatakan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.


Sebelumnya, Selasa(25/5/2021), korban dan saksi dugaan penipuan jual beli tanah tersebut bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumut Unit 5 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum untuk menanyakan perkembangan proses serta memohon kepastian hukum atas kasus yang dilaporkaan pada Januari 2021.


Seperti diberitakan, kasus ini berawal ketika terlapor LL dan WA (suami istri) mau menjual sebidang tanah gambutnya terdiri dari dua bidang dan 2 sertifikat, yaitu SHM 74 kurang lebih seluas 1,7 Ha dan SHM 75 kurang lebih 2,3 Ha dengan total luas tanah kurang lebih 4 Ha.


Sohuan sebagai saksi dan korban, awalnya hanya mau membeli satu bidang sertifikat. Sementara terlapor hanya mau menjual jika dua bidang tanah tersebut dibeli sekaligus. Lalu saksi korban mengajak pelapor melalui istrinya untuk kongsi (bersama-bersama) membeli bidang tanah gambut tersebut.


Pelapor melalui istrinya bersama Sohuan yang juga korban telah menyerahkan uang tanda jadi dan uang babat untuk pembersihan lahan gambut. Terlapor juga telah menerima cek pada 3 Juli 2019 yang dikeluarkan bank penerbit OCBC NISP di Medan. Ketika dilakukan pembersihan lahan, istri Sohuan sebagai saksi korban bersama terlapor WA bersama-sama berada di lahan dan terlapor tidak keberatan ketikadilakuan pembersihan.


Pada Agustus 2019, Sohuan dan istrinya mengajak terlapor ke rumah pelapor untuk memberitahukan SHM 75 akan diberikan pada akhir 2019. Tapi hingga saat ini sertifikat yang pernah dijanjikan terlapor kepada pelapor tersebut belum diserahkan.


Pelapor bersama Sohuan, menurut kuasa hukum, telah mengalami kerugian mulai dari uang tanda jadi, uang babat pembersihan tanah, membangun jalan, membangun listrik, membangun tempat gedung usaha, membeli mesin dengan total sekitar Rp 3 miliar.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com