Terdakwa Pembunuhan, Ali yang Tunawisma ini Divonis 14 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar
500 view
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Digiring: Terdakwa pembunuhan, Ali yang merupakan tunawisma divonis 14 tahun penjara digiring petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di ruang Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (25/8/2022).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Majelis Hakim PN Medan Alihkan Penahanan Seorang Terdakwa Pembunuhan Berencana
-
Kakek Tanpa Identitas Diduga Tunawisma Ditemukan Tewas di STM Hilir Deliserdang
-
Ketua PN Pematangsiantar: Wartawan Itu Sahabat Saya
-
Muslim Latin di Chicago Bantu Tunawisma Sambil Berdakwah
-
Tampon Taksi, Unit Pemberi Produk Sanitasi Wanita Tunawisma