Terduga Penganiaya Diringkus Tekab Polsek Perbaungan dari Rumahnya


547 view
Terduga Penganiaya Diringkus Tekab Polsek Perbaungan dari Rumahnya
(Foto Dok/AKP Viktor Simanjuntak)
DIAMANKAN : Tersangka P (25) alias Puput saat diamankan petugas di Polsek Perbaungan, Selasa (27/4/2021). 

Sergai (harianSIB.com) -Seorang terduga kasus penganiayaan berinisial P (25) alias Puput diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan dari rumahnya di Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (27/4/2021) siang, sekira pukul 11.00 WIB.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak yang dihubungi harianSIB.com, Rabu (28/4/2021), membenarkan tangkapan kasus penganiayaan itu.


Viktor Simanjuntak menjelaskan, sebelum ditangkap, awalnya pada Senin (27/3/2021) pagi, korban yang tengah berada di dalam rumah tiba-tiba melihat tersangka sedang memarahi orangtuanya bernama Legiran Karokaro (64), tanpa alasan yang jelas.


Tidak terima orangtuanya dimarahi, lanjut Kapolsek, Adi Saputra langsung mendatangi mereka lalu mendorong pelaku hingga terduduk. Kemudian, keduanya pun sempat berkelahi dengan tangan kosong.


Di tengah perkelahian itu, sambung Viktor, orangtua pelaku bersama kakaknya dengan cepat datang ke TKP dan berupaya melerai. Tapi saat melerai, orangtua pelaku ikut memukul korban hingga membuatnya luka memar di wajah serta benjol di area kepala.


Merasa keberatan, korban selanjutnya pergi ke Polsek Perbaungan untuk membuat laporan yang tertuang dalam LP/73/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 27 Maret 2021.


Usai menerima laporan itu, masih kata Viktor, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bergegas melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi dan berhasil mengamankan Puput tanpa perlawanan sewaktu berada di rumahnya, lalu membawanya ke Mako untuk diproses.


"Saat diinterogasi penyidik, tersangka penganiaya itu mengakui segala perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkannya di mata hukum," ujarnya.


Atas kasus tersebut, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.


"P akan dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Viktor. (*)

Penulis
: Bonny Sembiring
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com