Terjerat Sabu, 3 Pria Warga Medan Ditangkap di Pematangsiantar


380 view
Terjerat Sabu, 3 Pria Warga Medan Ditangkap di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Tiga pria, C, KA dan A bersama barang bukti sabu dan lainnya diamankan, di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (7/10/2022). 

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Terjerat peredaran gelap narkotika jenis sabu, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk tiga pria inisial C (32), KA (28) dan A (54), dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Medan, Jumat (7/10/2022).


Informasi dihimpun, ketiga pelaku warga Kota Medan itu, diamankan petugas Sat Narkoba, setelah adanya laporan masyarakat dicurigai membawa sabu di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.


"Awalnya C dan KA diamankan di pinggir Jalan Vihara, karena dicurigai membawa sabu," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (10/10/2022).


Dijelaskan Rusdi, setelah diinterogasi petugas, keduanya mengakui menyimpan sabu di samping mobil Daihatsu Xenia yang mereka gunakan.


Kemudian personel membawa keduanya ke lokasi mobil tersebut dan menemukan 1 gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu.


Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan badan dan dari C ditemukan 2 unit handphone.


Sedangkan dari KA ditemukan 1 unit handphone.


Turut disita 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pelaku.


Namun, saat keduanya diinterogasi, masih mengakui menyimpan sabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn, di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


Tanpa membuang waktu, lanjut Rusdi, petugas bergerak membawa kedua tersangka ke hotel itu.


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok berisi 1 unit timbangan digital, 5 plastik klip kosong dan 1 gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 paket sabu, 1 botol plastik, 1 kotak rokok berisi 3 pipet, 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 mancis dengan total sabu seberat 2,33 gram.


Petugas selanjutnya menanyai C dan mengakui kepada petugas barang haram itu dibeli dari temannya berinisial A, warga Medan.


Kemudian petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di pinggir Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (7/10/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB.


Sambung Rusdi, dari A ditemukan 1 gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 1,29 gram dan 1 unit hape merk Xiaomi.


"Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar," katanya. (*)


Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com