Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Warga Kecamatan Siantar Marihat Diciduk Polisi


319 view
Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Warga Kecamatan Siantar Marihat Diciduk Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan: Kedua tersangka inisial ETB dan HS bersama barang bukti sabu dan ganja diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (8/3/2023) malam. 

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, dua pria inisial ETB dan HS diringkus polisi dari Kecamatan Siantar Marihat.

Informasi diperoleh, kedua pria itu tinggal di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat itu, diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Awal penangkapan keduanya, setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut, di satu warung di Jalan Mangga, ada transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

"HS kita tangkap pertama kali sewaktu duduk di belakang warung di Jalan Mangga, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (12/3/2023).

Disaat HS diamankan, petugas lalu melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tak jauh dari tempat duduknya, ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 buah plastik transparan berisi 10 paket narkotika jenis ganja seberat 1,19 gram.

Tak hanya itu, satu unit hape merk Nokia milik HS juga ditemukan dari kantung bagian depan sebelah kanan celananya serta uang Rp 100 ribu. Namun setelah dipertanyakan, kepemilikan ganja itu diakuinya miliknya yang didapatkan dari inisial A warga kota Medan.

Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com