Tersangkut Peredaran Ganja, 3 Pria Diringkus Polisi di Pematangsiantar


208 view
Tersangkut Peredaran Ganja, 3 Pria Diringkus Polisi di Pematangsiantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
DIAMANKAN: ARP, MJE, YA bersama barang bukti ganja dan lainnya diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (20/3/2023). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Tersangkut peredaran narkotika jenis ganja, tiga pria masing-masing inisial ARP (24), MJE (31) dan YA (20), dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Ketiganya diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah mendapat laporan awal dari masyarakat adanya transaksi peredaran ganja di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
"Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pertama kali ARP sedang berdiri di pinggir Jalan TVRI, Minggu (19/3/2023) malam, sekira pukul 22.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Rabu (22/3/2023).
Ia menjelaskan, dari penangkapan ARP, petugas menemukan dari atas tanah dekat kaki pelaku 1 paket ganja seberat 7,16 gram dan 1 unit handphone.
ARP warga Jalan TVRI ini, mengaku ganja miliknya itu diperoleh dari pria berinisial MJE yang tinggal di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kemudian, kata Rusdi, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MJE, di rumahnya di Jalan Teratai, Senin (20/3/2023) dini hari, sekira pukul 00.10 WIB.
Petugas kemudian menggeledah rumah MJE dan menemukan 1 unit handphone, 2 paket ganja seberat 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000.
Saat diinterogasi petugas, MJE mengaku ganja tersebut diperolehnya dari YA yang tinggal di Jalan Teratai, tak jauh dari kediamannya.
Mendengar pengakuan MJE, tanpa membuang waktu petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap YA, di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (20/3/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan YA disita 1 unit handphone dan saat diinterogasi mengakui ada menyerahkan ganja kepada MJE yang diperoleh dari F. Hari itu juga petugas melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan F.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. Ketiganya mengakui barang haram itu milik mereka usai diperiksa penyidik Satnarkoba," kata Rusdi. (*)


Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Wilfrid/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com