BNN Bekuk 3 Penyelundup 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

* Seorang Tersangka Pecatan Polisi

414 view
BNN Bekuk 3 Penyelundup 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Foto SIB/Roy Damanik
20 Kg Sabu: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu menunjukkan barang bukti 20 Kg sabu dan 10 butir pil ekstasi yang disita dari 3 tersangka penyelundup narkotika berinisial FW, BGG dan SFN di Kantor BNN, Kamis (3/12). 

Medan (SIB)

BNN RI dan BNNP Sumut membekuk 3 tersangka penyelundup 20 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi, berinisial FW (31), BBG (43) dsn SFN (38) ketiganya warga asal Riau.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Kamis (3/12) pagi mengatakan, terungkapnya penyelundupan narkotika itu berawal saat Tim BNN awal November 2020 mendapat informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau menuju Medan menggunakan jalur darat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada 30 November Tim BNN menangkap 3 pria berinisial FW, BBG dan SFN saat makan di satu warung Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara. Petugas selanjutnya menggeledah mobil Xenia warna silver metalic yang dibawa tersangka," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu sambung Brigjen Atrial, Tim BNN menemukan 20 Kg sabu dikemas teh merek China dan 10 pil ekstasi warna ungu berbentuk minion yang disimpan di dinding mobil. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku diperintahkan WW (DPO) untuk mengantar seluruh narkoba ke Medan. Saat tiba di Medan, para tersangka menghubungi WW untuk menerima instruksi selanjutnya.

"Diakui tersangka, mereka diperintahkan seorang narapidana Rutan Klas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar narkoba tersebut. Jika berhasil menyelundupkan narkoba itu ke Medan, para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. Para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lanjutnya, walaupun saat ini pandemi Covid-19, penyelundupan narkoba tidak pernah berhenti.

"Penyelundupan narkotika ini sangat unik. Sebab narkotika ini dibawa dari Pekanbaru menuju Medan. Karena selama ini di Malaysia sedang lockdown, sehingga agak sulit jalur ke Indonesia. Yang agak longgar yakni jalur Penang," ungkapnya.

Masih dijelaskan Kepala BNNP Sumut, seorang tersangka berinisial FW merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas Dit Polair Polda Kepri dengan pangkat terakhir Briptu. Tersangka dipecat pada 2017. FW juga pernah menjadi tersangka di Dumai karena menggunakan narkoba. Sedangkan tersangka SFN salah satu karyawan di Pertamina Riau.

"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," sebutnya sembari menambahkan para tersangka berikut barang bukti akan diberangkatkan ke BNN RI guna pengembangan. (M16/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com