Cabuli Pacar, Seorang Pemuda Dihukum 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta


449 view
Cabuli Pacar, Seorang Pemuda Dihukum 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Internet
Ilustrasi

Simalungun (SIB)

Pemuda asal Girsang Sipangan Bolon Jarwin Sinaga (24) terbukti mencabuli pacarnya sebut saja Susi (13) warga yang sama divonis 5 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar secara online di PN Simalungun, Rabu (21/10).

Vonis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Julita Nababan SH yang semula menuntut terdakwa 7 tahun denda yang sama dengan vonis hakim. Hakim.menyatakan terdakwa telah menyetubuhi saksi korban lebih dari 3 kali sekitar Mei 2020. Setiap mengajak saksi korban bersetubuh, terdakwa selalu mengancam menyebarkan foto foto korban (foto bugil) kepada teman teman korban.

Sehingga setiap kali disetubuhi oleh terdakwa, korban tidak berani menolak dan menuruti kemauan terdakwa. Korban disetubuhi di areal perladangan di Sosorgalung Girsang II Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Awalnya terdakwa yang sudah menjalin hubungan asmara (pacaran dengan korban) meminta dikirimi foto korban tanpa memakai sehelai benang pun alias bugil, dengan alasan sudah lama pacaran sehingga tidak perlu malu.

Korban percaya saja dan mengirimkan foto fotonya tanpa busana. Ternyata hal itu dijadikan alasan setiap akan menyetubuhi korban sehingga korban tidak dapat menolak kemauan terdakwa.

Majelis hakim diketuai Riziyanti SH mempersalahkan terdakwa dalam Pasal I ke- 1( yaitu Pasal 81 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik IndonesiaNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undangberdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa dan jaksa masih pikir pikir 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau menyatakan banding. (S03/a)

Penulis
: Redaksi