Cabuli Pacarnya, Seorang Remaja Dituntut 4 Tahun


501 view
Cabuli Pacarnya, Seorang Remaja Dituntut 4 Tahun
jatimnow.com
Ilustrasi pencabulan

Simalungun (SIB)

Seorang remaja 17 tahun berinisial IA, warga Kecamatan Silau Kahean dituntut 4 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider dipekerjakan di Dinas Sosial selama 3 bulan. Tuntutan jaksa Julita Nababan SH itu dibacakan dalam persidangan tertutup untuk umum secara online, Kamis (8/4) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.


Menurut jaksa, IA bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena terbukti mencabuli pacarnya sebut saja namanya Tini dengan ancaman akan dimatikan jika tidak mau.


Pencabulan itu dilakukan IA, Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 15.30 di perkebunan sawit Silau Kahean. Sebelumnya, IA melihat Diah sedang membeli jus, lalu menghentikan sepeda motornya.


Korban naik ke atas sepeda motornya, dan membawa korban ke arah perkebunan sawit. Dengan kasar, IA mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Sebab, keduanya juga sudah pernah melakukan pencabulan pada tanggal yang tidak diingat lagi.


Akibatnya, sesuai hasil visum dokter Martha Silitonga dari RSUD Djasamaen Saragih Nomor 3220/VI/UPM/III/2021 menyatakan, korban tidak gadis lagi.


Didampingi Pengacara prodeo Frans Silalahi SH, terdakwa memohon kepada hakim agar hukumanya diringankan. Untuk putusan, persidangan Majelis Hakim diketuai Mince Ginting SH ditunda hingga, Kamis mendatang. (D2/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com