Simalungun (SIB)
John Fredi Purba alias Pak Tomi (45), Jonatan Frans Damanik alias Pak Kentung (47) dan Wanda Kurniawan alias Lelek (21) dihukum masing-masing 10 tahun penjara, denda yang sama Rp 60 juta subsider 1 tahun penjara.
Ketiga pria ini terbukti menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun sebut saja Susi (nama disamarkan).
Ketiganya warga Raya Kahean Simalungun, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU RI No 17 tahun 2016 tentang pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan konform denga tuntutan jaksa Devica Oktaviniwaty dari Kejari Simalungun.
Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi akan tetapi pada Mei 2020 di perladangan kelapa sawit di pinggir sungai dan di dalam gubuk yang ada di Raya Kahean Simalungun.
Para terdakwa mengetahui saksi korban memiliki keterbelakangan mental yakni kurang cerdas. Ketika melihat korban mencari berondolan sawit di perladangan kelapa sawit dalam waktu yang berlainan, para terdakwa membujuk korban sambil memberi uang Rp 5000 setelah disetubuhi.
Terdakwa Pak Tomi mengajak korban ke pinggir Sungai Bah Bolon dan mencabulinya. Terdakwa Lelek mencabuli korban yang sama di bawah pohon kelapa sawit di perladangan Bah Salukkung dan terdakwa Pak Kentung mencabuli korban di dalam gubuk Bah Silokkung.
Atas vonis hakim, para terdakwa masih pikir-pikir 7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding ke PT Medan.
Dituntut 10 Tahun
Sementara itu, Jaksa Fransiska Sitorus SH menuntut terdakwa CMS ( 29) selama 10 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 1 tahun penjara di sidang online PN Simalungun, Selasa (19/1). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap Vina (13) nama samaran tetangga terdakwa.
Menurut jaksa, percabulan itu dilakukan terdakwa sejak April 2020 hingga Juli 2020 di dapur rumah terdakwa di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S03/c)