Curi 300 Kg Jahe, 4 Warga Dihukum 10 Bulan Penjara


175 view
Curi 300 Kg Jahe, 4 Warga Dihukum 10 Bulan Penjara
dok. Istimewa
Masing-masing tersangka dihukum 10 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri  (PN) Simalungun, Selasa (24/11).

Simalungun (SIB)

Hotmartua Sihaloho (44) warga Huta Cinta Mulia Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar, Sudung Parningotan Nainggolan (28) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita, Togaraja Doli M Sinambela (21) warga Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Siantar Utara dan Veryandi Damanik (30) terbukti mencuri 300 kg jahe milik Amry Purba, masing-masing dihukum 10 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (24/11).

Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan para terdakwa Sabtu 11 Juli 2020 pukul 03.30 WIB di Huta Bagadu Raya Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Pane Simalungun.

Sebelumnya Jumat 10 Juli 2020 terdakwa Hotmartua Sihaloho melintas di lokasi pertanian jahe di Huta Bagadu Raya lalu timbul niatnya untuk mencuri. Kemudian malamnya terdakwa mengumpulkan terdakwa lainnya di Jalan Pdt Wismar Saragih untuk merencanakan pencurian jahe tersebut.

Keesokan harinya dengan menggunakan mobil Xenia yang dirental lalu dikemudikan oleh tersangka W (DPO), para terdakwa menuju lokasi tanaman jahe. Sopir menunggu di mobil, sementara terdakwa lainnya dengan berjalan kaki menuju lokasi dan langsung mencabuti pokok jahe dan memasukkannya ke dalam 10 goni plastik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Sekira pukul 03.30 Wib pemilik jahe datang meninjau ladangnya dan melihat tanaman jahe miliknya sudah ada yang mencuri. Para terdakwa menghubungi supir ternyata tidak ada signal dan supir sudah melarikan diri.

Pagi itu masyarakat curiga melihat para terdakwa datang ke kedai dalam kondisi kaki berlumuran tanah. Kemudian membawa para terdakwa ke kantor polisi dan mereka yang semula mengaku berburu, setelah diinterogasi polisi akhirnya mengakui telah mencuri jahe.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP. Para terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan mengaku bersalah di hadapan majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu panitera Jonni Sidabutar.

Jaksa Juna Karokaro sebelumnya menuntut ke empat terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara. Vobis hakim diterima terdakwa dan jaksa.(S03/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com