DPO Penganiaya Warga Diminta Serahkan Diri


370 view
DPO Penganiaya Warga Diminta Serahkan Diri
zonatimes.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi tersangka kasus dugaan penganiayaan warga masih diburu polisi. PDIP Sumut meminta wakil rakyatnya tersebut menyerahkan diri.

"Yang bersangkutan taat hukum. Itu sama dengan ya datangilah, penuhilah undangan polisi itu. Apakah statusnya tersangka atau saksi, apapun status dia yang ditetapkan oleh kepolisian penuhi," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Kamis (13/8).

Aswan menyebutkan, pimpinan PDIP kecewa terhadap Imam yang diduga telah melakukan penganiayaan. Dia mengatakan, partai kecewa karena Imam tidak memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian.

"Kemudian lebih kecewa lagi yang bersangkutan itu sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka untuk memberikan keterangan," ujar Aswan.

"Sebagai anggota DPR, sebagai kader partai, sebagai tokoh masyarakat, ini contoh yang tidak baik beliau tidak taat hukum hingga saat ini. Nah ini tidak mencerminkan kader partai," sambung Aswan.

Menurut Aswan, seluruh kader PDIP seharusnya berkomitmen terhadap supremasi hukum. Pihaknya berharap Imam segera menyerahkan diri ke kepolisian.

"Bahwa seluruh kader partai, harus berkomitmen dengan supremasi hukum, karena itu salah satu agenda perjuangan PDIP kan. Kami berharap yang bersangkutan segera menghadap ke kepolisian untuk memberikan keterangan. Kalau memang dia tidak bersalah, maka sampaikanlah itu. Tapi kalau memang dia merasa bersalah pertanggungjawabkan itu," sebut Aswan.

Aswan juga menyampaikan agar Imam tidak lari dari proses hukum. Dia mengatakan setiap warga negara harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.

"Iya. Jangan lari dari proses hukum. Karena segala perbuatan kita sebagai tokoh masyarakat ya harus kita pertanggungjawabkan. Jangan tidak bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan," ujar Aswan.

Aswan mengatakan, Imam juga tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari PDIP. Dia mengatakan Imam hanya mengutus perwakilannya.

"Partai juga sebenarnya telah memanggil yang bersangkutan tapi beliau tidak hadir. Hanya perwakilannya saja yang hadir dari pihak keluarga. Tapi ya, karena itu tidak menyelesaikan masalah karena kita ingin melihat, mendengar langsung dari yang bersangkutan.

Hanya saja mungkin panggilan tersebut terlambat, karena keburu yang bersangkutan telah tidak bisa lagi dikomunikasikan. Terputus komunikasi. Hingga saat ini kita belum dapat berkomunikasi dengan bersangkutan itu," ujar Aswan.

DPC PDIP setempat juga telah diinstruksikan untuk mencari Imam. Aswan mengimbau Imam taat hukum.

"Nanti bakal kita evaluasi lebih lanjut dan memang kalau terbukti dia bersalah akan diberikan sanksi dan sanksi itu bisa ringan bisa berat," sebut Aswan.

Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono. "Sudah," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Rabu (5/8).

Namun, Murniati tidak menjelaskan apakah tiga rekan Imam lainnya turut menjadi tersangka. Dia hanya menyebut, Imam diduga menjadi pelaku utama.

"Kita tunggu saja prosesnya. Yang jelas kan dia pelaku utamanya," ucapnya.

Setelah jadi tersangka, petugas berupaya melakukan penangkapan terhadap Imam, namun belum berhasil. Pihak kepolisian pun menetapkan Imam sebagai DPO. (detikcom)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com