"Kita memang rutin menggelar razia di setiap kamar warga binaan. Ternyata kita temukan sabu dan timbangan elektrik dari dalam rak kain milik seorang warga binaan yang menghuni kamar 30 blok A, "ujar Kepala Lapas Klas IIB Tanjungbalai, Jayanta kepada SIB, Jumat (7/12) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan pada razia rutin itu, 5 bungkus plastik transparan berisi 3,54 gram sabu terdiri dari 1 bungkus plastik ukuran besar, 1 bungkus plastik sedang dan 3 bungkus plastik transparan ukuran kecil, serta 1 unit timbangan elektrik.
RH alias G diduga nekat mengedarkan sabu di dalam Lapas. Pasalnya selain beberapa bungkus plastik transparan, turut diamankan timbangan elektrik yang menambah kecurigaan petugas. Namun di hadapan petugas Lapas dan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, tersangka membantah mengedarkan sabu kendati mengakui sabu tersebut miliknya untuk dipakainya sendiri.
Meski membantah terlibat peredaran sabu, tersangka dan barang bukti diserahkan pihak Lapas kepada Polres Tanjungbalai terkait penanganan kasus hukumnya. "Tersangka membantah mengedarkan sabu dan hanya untuk pakai sendiri. Kalau penanganan kasus hukumnya kita serahkan kepada Polres Tanjungbalai, "ujar Jayanta kepada SIB, menegaskan pihaknya akan terus menggelar razia rutin mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas Klas IIB Tanjungbalai.
(E08/l)
-
Medan Sekitarnya
-
Hukum
-
Hukum
-
Medan Sekitarnya
-
Martabe
-
Martabe