Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 4 Miliar


508 view
Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 4 Miliar
Foto Istimewa
Majelis hakim diminta menolak pengajuan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) oleh terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) melalui penasehat hukumnya.

Medan (SIB)

Majelis hakim diminta menolak pengajuan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) melalui penasehat hukumnya.

Permintaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang perkara dugaan penipuan sebesar Rp 4 miliar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3).

"Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska," ujar Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Menurut JPU dari Kejati Sumut tersebut, dia telah menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum, di mana, dakwaan yang dibacakan telah disusun secara sempurna. "Peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah memenuhi syarat formil," cetus Rahmi Shafrina.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa yang berdomisili di Jalan Melati Raya Blok VII Lingkungan VIII Nomor 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia dan Komplek Perumahan Lexus Jalan Berongin VIII Nomor 96 Kelurahan Medan Helvetia.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina membenarkan, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan status terdakwa Siska menjadi tahanan kota.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Tengku Oyong didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Syafril Pardamean Batubara.

"Penetapan pengalihan status tahanan dikeluarkan pekan lalu. Alasan pengalihan tersebut karena terdakwa sedang sakit," ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun tentang hal gaib yakni, kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan bisa melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan, Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. "Kesalahannya apa saya ? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata, jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjungmorawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor.

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dia. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telepon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi. (A17)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Tag:hakim
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com