Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Jimmy Noris Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Pengacara Nyatakan Banding

Redaksi - Rabu, 07 April 2021 17:41 WIB
441 view
Jimmy Noris Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Pengacara Nyatakan Banding
Foto Dok: Tim Pengacara Jimmy
SIDANG: Sidang vonis Jimmy  di PN Lubuk Pakan, Selasa (6/4) 
Deliserdang (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Jimmy Noris Bangun, terdakwa kasus galian C, Selasa (6/4).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih SH didampingi dua anggotanya membacakan vonis tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin galian C.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa S Firdaus SH SE MM mengaku kecewa dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, walau lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara, namun putusan tersebut sangat terlalu berat.

"Sebagai Pengacara dari Jimmy saya sangat kecewa karena tidak satupun pertimbangan yang meringankan dia dalam agenda," paparnya kepada wartawan usai sidang.

Padahal dalam persidangan, tambahnya sudah bisa dibuktikan semua saksi menyatakan tidak mengetahui dan bahkan mengatakan bahwa adanya izin galian C. "Ada izin bukan tidak ada izin, beda kalau ada izin dengan tidak ada izin," ungkapnya.

Firdaus mengatakan akan membuktikannya pada Majelis Banding nanti, sehingga kasus Jimmy ini akan semakin terang-benderang, karena bagaimanapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU yang mengatakan kalau saudara Jimmy tidak memiliki izin.

Anehnya sidang lapangan di lokasi waktu itu saja saksi ahli tidak mengetahui titik lokasi, tapi pada sidang saksi ahli dibilang mengetahuinya.

"Ini juga salah satu poin-poin yang membuktikan jaksa terlalu ceroboh dan Majelis Hakim juga tidak melihat fakta-fakta di lapangan," ujarnya.

Firdaus yakin di Pengadilan Tinggi (PT) nanti kasus Jimmy ini akan terang benderang, karena berdasarkan fakta persidangan para saksi menyatakan tidak mengetahui dan mereka bahkan menjelaskan kalau Jimmy memiliki izin dari pertambangan Deliserdang.

"Saya berharap keluarga Jimmy mendukung langkah kami agar banding ke Pengadilan Tinggi dan dapat bersabar karena semua akan terungkap fakta sebenarnya," tutupnya. (A13/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru