Danlanal mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan instansi terkait lainnya. Ribuan botol minuman keras dan rokok merk Red tanpa dokumen tersebut diamankan petugas F1QR Lanal Dumai dari sejumlah kapal kecil dan boat tanpa anak buah kapal (ABK) di perairan, yaitu dua boat tanpa nama, KM Alni, dan KM Fasri. Saat petugas datang, kapal dan boat tersebut sudah ditinggalkan nakhoda dan ABK.
Pemusnahan barang-barang ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Danlanal mengatakan, pihaknya terus berjaga-jaga dan waspada terhadap aktivitas penyelundupan ataupun masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri melalui perairan Riau. (G11/d)
-
Martabe
-
Martabe
-
Kriminal
-
Medan Sekitarnya
-
Kriminal
-
Martabe