Memfitnah Tetangga, Seorang Ibu Diadili di PN Simalungun


237 view
Memfitnah Tetangga, Seorang Ibu Diadili di PN Simalungun
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Foto: Hukum dan Keadilan (ilustrasi) 

Simalungun (SIB)

Seorang ibu R Boru B (49) penduduk Nagori Bawang Kecamatan Silau Kahean, didakwa memfitnah tetangganya Pian Boru Sembiring, mencuci biji kopi, diadili di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (2/1).

Menurut Jaksa Dedi Chandra Sihombing SH, perbuatan itu dilakukan terdakwa, Rabu 15 Januari 2020 pukul 09.00 WIB di kedai nasi milik Senantiasa Boru Sinuhaji di Nagori Bawang.

Caranya, ketika itu terdakwa mendatangi kedai saksi Senantiasa Sinuhaji, lalu mengucapkan kata-kata "Woi dengar kalian ya si Piana Boru Sembiring itu tertangkap tangan mencuri kopi milik Bolatin Tarigan, saat mencuri itu baju Piana ditarik oleh Bolatin," ucap terdakwa.

Kemudian, setelah informasi tersebut diketahui saksi korban Piana Boru Sembiring, lalu dia menyuruh anaknya untuk menanyakan hal itu kepada Bolatin Tarigan. Ternyata jawaban Bolatin, tidak pernah kehilangan kopi dari perladangannya.

Merasa difitnah, kemudian saksi korban melaporkan terdakwa ke polisi. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Sejumlah saksi sudah hadir di persidangan dan keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. "Biasalah bu hakim mamak-mamak kalau ngerumpi di kedai yang main-mainnya aku bu, salah saya maafkanlah saya," sebut terdakwa.

"Seperti kata pepatah mulutmu adalah harimaumu, janganlah sembarangan berbicara jangan asal ngomong mengerti anda," ucap Hakim Mince Ginting SH.

Untuk mendengar tuntutan jaksa, sidang ditutup dan dibuka kembali, Selasa (9/2) mendatang. (S03/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com