Pejambret HP Ditangkap Polsek Delitua


289 view
Pejambret HP Ditangkap Polsek Delitua
Foto: SIB/Roni Hutahaean
DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti HP saat berada di Polsek Delitua.

Delitua (SIB)

Seorang tersangka pejambret HP inisial RAD alias Daud (27) warga Jalan Langgar Gang Dame III Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area ditangkap Polsek Delitua. Sementara seorang rekannya inisial R masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (20/2) sore di kantornya membenarkan penangkapan tersangka.

Kata Martua Manik, penangkapan tersangka, setelah korban Hadi Bima (43) warga Jalan Karya Selamat Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor melaporkannya ke Polsek Delitua.

Sebelumnya, korban sedang berdiri di lokasi Jalan Karya Selamat Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan sambil memegang handphone (HP)-nya.

Kemudian datang kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Revo dan menjambret HP korban.

Korban berteriak perampok, kemudian warga mendengar lalu melakukan pengejaran, di persimpangan dekat TKP akhirnya, sepedamotor tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap warga. Seorang tersangka inisial R berhasil melarikan diri.

Tersangka sempat membuang HP korban, namun berhasil ditemukan warga, kemudian warga menghubungi Polsek Delitua.

Petugas yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian dan membawa tersangka ke Mako Polsek Delitua untuk proses hukum selanjutnya.

"Diamankan barang bukti, yakni 1 HP merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp 1.5 juta. Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara, satu tersangka masih tahap pengejaran," tegas Kanit Reskrim Polsek Delitua. (RH/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com