Pencuri Sepedamotor Diciduk Polisi dari Rumahnya


385 view
Pencuri Sepedamotor Diciduk Polisi dari Rumahnya
(Foto: Dok/Humas Polres Sergai)
DIAMANKAN: Tersangka A (30) bersama alat bukti berupa sepedamotor diduga hasil kejahatan saat diamankan petugas di Mapolsek Firdaus, Jumat (26/3). 

Sergai (SIB)

Seorang tersangka pencuri sepedamotor milik Samsul Bahri berinisial A (30) diciduk team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Firdaus dari dalam rumahnya di Dusun III Betung, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/3).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik ketika dihubungi SIB, Minggu (28/3), membenarkan, pihaknya menangkap tersangka pencuri motor tersebut.

"Benar penangkapan terhadap pria pengangguran itu berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/44/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tanggal 7 Maret 2021," ujarnya.

Idham juga menjelaskan, sebelum proses penangkapan, awalnya Minggu (7/3) pagi, korban berniat pergi menuju areal persawahan miliknya menggunakan sepedamotor Suzuki Shogun dengan kondisi dibagian belakang joknya telah diletakkan keranjang.

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, korban langsung memarkirkan motornya tepat di bawah pohon sawit dan dia berjalan beberapa meter ke lahan sawah miliknya untuk bertani.

Namun, sekira pukul 15.15 WIB, sambung Idham, korban yang kembali dari aktivitas bertani sudah tidak menemukan motor tersebut terparkir di tempat semula dan tiba-tiba melihat tersangka sudah mendorongnya sejauh 10 meter, lalu dengan cepat menghilang dari pandangan.

"Merasa keberatan atas peristiwa itu, korban pun bergegas mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan kepolisian," katanya.

Usai menerima laporan, masih kata Idham, Jumat (26/3) pagi sekira pukul 07.15 WIB, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pencuri motor itu bersama barang bukti dari kediamannya tanpa perlawanan, serta menggelandangnya ke Mako untuk diproses.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan di mata hukum. A akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolsek Firdaus. (C4/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com