Pengedar 10 Butir Ekstasi Asal Sunggal Dituntut 8,5 Tahun Penjara


291 view
Pengedar 10 Butir Ekstasi Asal Sunggal Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Foto Istimewa
JPU Ramboo Loly Sinurat SH saat membacakan tuntutan melalui video conference di hadapan majelis hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Medan (SIB)

IS (30) terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti 10 butir dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa IS dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Ramboo Loly Sinurat SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Selain pidana penjara, JPU Ramboo Loly Sinurat SH juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, JPU Ramboo menilai perbuatan warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli-serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Ramboo.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo mengatakan, kasus berawal pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 14.45 WIB, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Medan Baru.

"Mendapat informasi tersebut, para petugas langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Para petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok dan 10 butir ekstasi seberat 5,11 gram," urai JPU.

Dikatakan JPU, saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan) senilai Rp3 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," pungkas JPU.(M14/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com