Pengedar 10 Butir Ekstasi Asal Sunggal Dituntut 8,5 Tahun Penjara
291 view
JPU Ramboo Loly Sinurat SH saat membacakan tuntutan melalui video conference di hadapan majelis hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu di Silinda
-
Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu
-
Sidang Lanjutan Mantan Kades Terkait Dana Desa Digelar di PN Medan
-
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Mabar
-
Pengedar Sabu Ditangkap di Simpangmembot Labura
-
Kejari Deliserdang Komit Tuntut Maksimal Pengedar Narkoba