Personel Danunit Intel Kodim 0207/Sml Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Silimakuta Simalungun


301 view
Personel Danunit Intel Kodim 0207/Sml Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Silimakuta Simalungun
(Foto: Dok/Penrem 022/Pantai Timur)
GEREBEK: Masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi  penggerebekan peredaran sabu di rumah  UG, di Dusun Suka Damai, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/6/2023) malam. 
Simalungun (harianSIB.com)
Personel Danunit Intel Kodim 0207/Sml bersama Bhabinsa menggerebek lokasi peredaran narkoba, di Dusun Suka Damai, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/6/2023) malam.

Sebelumnya personel Danunit mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba yang dikendalikan terduga bandar inisial UG yang membuat resah masyarakat Nagori Bandar Saribu.

"Tadinya kita dapat laporan masyarakat yang sudah resah akibat sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di nagori (desa) mereka," kata Kapanrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf S Tanjung, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (2/6/2023).

Saat penggerebekan, kata dia, personel mengalami hambatan, karena banyak binatang peliharaan (anjing) di sekitar lokasi rumah terduga bandar sabu UG, sehingga personel melakukan pengintaian dari jarak jauh.

Dari pengintaian itu, personel melihat ada seorang pembeli (pemesan) sabu kepada UG, di kediamannya. Anggota Danunit Intel Kodim 0207/Sml kemudian menyerbu kediaman UG.

"Anggota kita langsung menggerebek lokasi. Namun terduga pembeli sabu yang sudah memberikan uang transaksi kepada UG kabur mengendarai sepeda motor. UG juga kabur dengan menancap gas sepeda motornya dan menabrak anggota kita saat itu," kata Tanjung.

Warga yang melihat kejadian itu, kata Tanjung, berbondong-bondong ke lokasi penggerebekan. Personel Danunit kemudian meminta izin kepada Sekretaris Nagori (Desa) dan Partua Maujana, dan disaksikan warga untuk menggeledah kediaman terduga bandar inisial UG di Nagori Bandar Saribu.

Dari hasil penggeledahan itu, tambah dia, sejumlah barang bukti berupa air mineral botol dan gelas, plastik klip putih terdapat di dalam kamar (bekas sabu), satu kantung plastik besar di dalamnya terdapat plastik klip putih kosong yang belum digunakan sebanyak 500 pcs yang diduga untuk dijadikan tempat sabu yang hendak dijual diamankan dari kediaman UG.

"Seluruh barang bukti yang kita sita dari UG dan lokasi penggerebekan telah kita serahkan ke petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses selanjutnya. Untuk UG yang kabur kita harapkan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. (*)


Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com